<=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=>

_______Fakultas_Ekonomi_______
-=[_
UNIVERSITAS_BOROBUDUR_]=-
'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''X-Malang

<=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=ORIGINAL CONCEPT-=-=>

Rabu, 03 Desember 2008

II. Situasi HIV

A. Kumulatif Infeksi HIV s/d Maret 2008

1. Hasil estimasi populasi rawan tertular HIV tahun 2006 adalah 193.000
2. Infeksi HIV yang dilaporkan sd Maret 2008 sebanyak 6130
3. Sumber pelaporan :
• Rumah Sakit : 1299
• Puskesmas : 8
• Dokter swasta : 58
• Laboratorium : 136
• PMI : 143
• Dinas Kesehatan : 4245 (merupakan rekapitulasi laporan dari rumah sakit dan hasil survey)
• Yayasan : 225
• Lain-lain : 16



B. Infeksi HIV periode Januari s/d Maret 2008

1. Dalam periode Januari s/d Maret 2008 diterima laporan infeksi HIV sebanyak 64.
2. Data diterima dari 9 provinsi, bersumber dari :
• Rumah Sakit : 38
• Puskesmas : 6
• Dinas Kesehatan : 20

Statistik Kasus s/d Maret 2008

A. Kumulatif Kasus AIDS s/d 31 Maret 2008

1. Sampai dengan 31 Maret 2008 secara kumulatif jumlah kasus AIDS yang dilaporkan adalah sebagai berikut :

Kasus AIDS : 11868
Provinsi yang melaporkan : 32 provinsi
Kabupaten/Kota yang melaporkan :194 kab/kota
2. Ratio kasus AIDS antara laki-laki dan perempuan adalah 3,79 :1.
3. Cara penularan kasus AIDS kumulatif yang dilaporkan melalui IDU 49,2%, Heteroseksual 42,8%, dan Homoseksual 3,8%.
4. Proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi dilaporkan pada kelompok umur 20-29 tahun (53,62%), disusul kelompok umur 30-39 tahun (27,79%) dan kelompok umur 40-49 tahun (7,89%).
5. Kasus AIDS terbanyak dilaporkan dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.
6. Rate kumulatif kasus AIDS Nasional sampai dengan 31 Maret 2008 adalah 5,23 per 100.000 penduduk (berdasarkan data BPS 2005, jumlah penduduk Indonesia 227.132.350 jiwa).
7. Rate kumulatif kasus AIDS tertinggi dilaporkan dari provinsi Papua (14,4 kali angka nasional), DKI Jakarta (6,5 kali angka nasional), Bali (4,4 kali angka
nasional), Kep. Riau (3,9 kali angka nasional), Kalimantan Barat (3,6 kali angka nasional), Maluku (2,2 kali angka nasional), Papua Barat (1,9 kali angka nasional), Bangka Belitung (1,3 kali angka nasional), dan Sulawesi Utara (1,1 kali angka nasional).
8. Proporsi kasus AIDS yang dilaporkan telah meninggal adalah 20,95%.
9. Pada triwulan ini terdapat 5 kab/kota baru yang melaporkan kasus AIDS, yaitu Kabupaten Pidies (NAD), Kabupaten Bandung dan Kota Cirebon (Jawa Barat), Kabupaten Klaten (Jawa Tengah) dan Kabupaten Sintang (kalimantan Barat).
10. Infeksi oportunistik yang terbanyak dilaporkan adalah :
• TBC : 6367
• Diare kronis : 3834
• Kandidiasis oro-faringeal : 3769
• Dermatitis generalisata : 1008
• Limfadenopati generalisata : 534



B. Kasus AIDS periode Januari s/d Maret 2008

1. Dalam periode Januari sd Maret 2008 diterima laporan AIDS sebanyak 727 kasus.
Data diterima dari 19 provinsi.
2. Provinsi yang melaporkan kasus AIDS adalah NAD (4 kasus), Sumatera Utara (4 kasus), Kep. Riau (8 kasus), Sumatera Barat (34 kasus), Jambi (2 kasus), Lampung (24 kasus), Kep. Bangka Belitung (1 kasus), DKI Jakarta (29 kasus), Jawa Barat (160 kasus), Jawa Tengah (29 kasus), DI Yogyakarta (23 kasus), Jawa Timur (68 kasus), Banten (6 kasus), Bali (64 kasus), NTB (5 kasus), Kalimantan Barat (212 kasus), Kalimantan Tengah (3 kasus), Kalimantan Selatan (8 kasus), Papua (43 kasus).
3. Cara penularan kasus AIDS kumulatif yang dilaporkan melalui Heterosex 57,36%, IDU 38,38%, dan Homosex 2,89%.
4. Proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi dilaporkan pada kelompok umur 20-29 tahun (47,04%), disusul kelompok umur 30-39 tahun (25,17%) dan kelompok umur 40-49 tahun (5,64%).
5. Proporsi kasus AIDS yang dilaporkan telah meninggal adalah 16,7%.

Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) dalam bidang HIV/AIDS - yakni menghentikan dan menekan balik penyebaran epidemi pada tahun 2015 - memerlukan akses terhadap pelayanan pencegahan HIV dan pengobatan, perawatan, dan dukungan AIDS yang jauh lebih luas dibandingkan dengan yang saat ini tersedia.

Sebuah resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa -Bangsa yang diadopsi pada tanggal 23 Desember 2005 telah meminta UNAIDS dan para ko-sponsor untuk membantu "memfasilitasi proses inklusif yang diprakarsai negara, termasuk berbagai konsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat sipil, dan sektor swasta, yang termasuk dalam strategi-strategi nasional AIDS yang ada, untuk meningkatkan skala pencegahan, pengobatan, perawatan dan dukungan HIV dengan tujuan untuk sedekat mungkin mendekati tujuan akses universal terhadap pengobatan pada tahun 2010 bagi semua yang membutuhkannya".

Partisipasi yang luas dan fokus negara menyebabkan upaya-upaya ini menjadi istimewa. Elemen-elemen penting lain dari peningkatan skala proses akses universal adalah bahwa:

* Partisipasi itu terjadi di dalam dan memanfaatkan proses-proses yang ada pada semua tingkatan.
* Negara mengarahkan proses, dan didukung oleh donor dan lembaga-lembaga internasional dan bilateral, sesuai dengan prinsip-prinsip "Three Ones" dan rekomendasi dari Tim Tugas Global (Global Task Team).
* Upaya-upaya itu mencakup peningkatan skala penanggulangan AIDS yang terpadu dan menyeluruh, termasuk dalam pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan.
* Titik berat pada mencari solusi praktis atas kendala-kendala utama dari peningkatan skala, berdasarkan keputusan-keputusan yang sudah dibuat.
* Partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan secara luas - khususnya masyarakat sipil dan orang yang hidup dengan HIV (ODHA) - sangat penting bagi pelaksanaan dan suksesnya upaya tersebut.
* Upaya-upaya tersebut mendorong negara-negara anggota untuk menetapkan jalannya sendiri ? termasuk target jangka menengah dan tonggak-tonggak pencapaian ? bagi mereka sendiri dalam upaya mencapai akses universal dan untuk Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) di bidang HIV/AIDS.

Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengandalkan sejumlah komitmen internasional:

* Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goal) 6, untuk menekan balik penyebaran epidemi sebelum atau pada tahun 2015.

* Deklarasi Komitmen Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2001 untuk mempeluas respons AIDS global.
* Hasil World Summit 2005 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
* Komitmen yang dibuat oleh para pemimpin Negara-negara G8 dalam pertemuan puncak di Gleneagles.
* Pernyataan Uni Eropa mengenai perlunya meningkatkan skala pencegahan HIV.

Apakah berhubungan seks dengan seseorang penyandang HIV-positif aman dilakukan?

Selalu ada risiko penularan bila berhubungan seks dengan seseorang penyandang HIV-positif. Risiko dapat dikurangi secara signifikan bila kondom digunakan secara konsisten dan tepat.

Bagaimanakah HIV ditularkan?

HIV ditularkan melalui seks penetratif (anal atau vaginal) dan oral seks; transfusi darah; pemakaian jarum suntik terkontaminasi secara bergantian dalam lingkungan perawatan kesehatan, dan melalui suntikan narkoba; dan melalui ibu ke anak, selama masa kehamilan, persalinan, dan menyusui.

* Penularan Secara Seksual: HIV dapat ditularkan melalui seks penetratif yang tidak terlindungi. Sangat sulit untuk menentukan kemungkinan terjadinya infeksi melalui hubungan seks, kendatipun demikian diketahui bahwa risiko infeksi melalui seks vaginal umumnya tinggi. Penularan melalui seks anal dilaporkan memiliki risiko 10 kali lebih tinggi dari seks vaginal. Seseorang dengan infeksi menular seksual (IMS) yang tidak diobati, khususnya yang berkaitan dengan tukak/luka dan duh (cairan yang keluar dari tubuh) memiliki rata-rata 6-10 kali lebih tinggi kemungkinan untuk menularkan atau terjangkit HIV selama hubungan seksual. Dalam hal penularan HIV, seks oral dipandang sebagai kegiatan yang rendah risiko. Risiko dapat meningkat bila terdapat luka atau tukak di sekitar mulut dan jika ejakulasi terjadi di dalam mulut.
* Penularan melalui pemakaian jarum suntik atau semprit secara bergantian: Menggunakan kembali atau memakai jarum atau semprit secara bergantian merupakan cara penularan HIV yang sangat efisien. Risiko penularan dapat diturunkan secara berarti di kalangan pengguna narkoba suntikan dengan penggunaan jarum dan semprit baru yang sekali pakai, atau dengan melakukan sterilisasi jarum yang tepat sebelum digunakan kembali. Penularan dalam lingkup perawatan kesehatan dapat dikurangi dengan adanya kepatuhan pekerja pelayanan kesehatan terhadap Kewaspadaan Universal (Universal Precautions).
* Penularan dari Ibu ke Anak: HIV dapat ditularkan ke anak selama masa kehamilan, pada proses persalinan, dan saat menyusui. Pada umumnya, terdapat 15-30% risiko penularan dari ibu ke anak sebelum dan sesudah kelahiran. Sejumlah faktor dapat mempengaruhi risiko infeksi, khususnya jumlah virus (viral load) dari ibu pada saat kelahiran (semakin tinggi jumlah virus, semakin tinggi pula risikonya.). Penularan dari ibu ke anak setelah kelahiran dapat juga terjadi melalui pemberian air susu ibu.
* Penularan melalui transfusi darah: Kemungkinan risiko terjangkit HIV melalui transfusi darah dan produk- produk darah yang terkontaminasi ternyata lebih tinggi (lebih dari 90%). Kendatipun demikian, penerapan standar keamanan darah menjamin penyediaan darah dan produk- produk darah yang aman, memadai dan berkualitas baik bagi semua pasien yang memerlukan transfusi. Keamanan darah meliputi skrining atas semua darah yang didonorkan guna mengecek HIV dan patogen lain yang dibawa darah, serta pemilihan donor yang cocok.