<=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=>

_______Fakultas_Ekonomi_______
-=[_
UNIVERSITAS_BOROBUDUR_]=-
'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''X-Malang

<=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=ORIGINAL CONCEPT-=-=>

Rabu, 08 April 2009

Pemilu 2009

Tidak lama lagi Pemilihan Umum 2009 akan segera digelar, 34 Partai Politik sudah siap bertarung untuk mendapatkan hati rakyat Indonesia memperebutkan kursi legislatif di DPR. Setelah itu dilanjutkan dengan Pemilu kembali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk masa bakti 2009-2014.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebuah lembaga independen pemerintah telah menetapkan tanggal 9 April 2009 adalah hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009 untuk pemungutan suara bagi warna negara Indonesia yang telah terdaftar dan memiliki hak pilih. Awalnya KPU menetapkan tanggal 5 April 2009 sebagai hari pemungutan suara, namun diubah dengan pertimbangan dari Presiden, Mendagri dan MK.

Saat ini beberapa agenda pelaksanaan Pemilu 2009 ada yang telah dilakukan diantaranya adalah:

* Penetapan Partai Politik peserta pemilu pada bulan Juli 2008 lalu
* Pengundian nomor urut parpol peserta pemilu juga pada bulan Juli 2008 yang lalu.

Adapun Parpol peserta pemilu 2009 berjumlah 34, dimana 16 partai politik lama dan 18 partai politik baru yang telah lolos seleksi. Berikut daftarnya dan sekaligus nomor urut partai peserta.

1. Partai Hati Nurani Rakyat (baru)
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (baru)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (baru)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (baru)
6. Partai Barisan Nasional (baru)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (baru)
11. Partai Kedaulatan (baru)
12. Partai Persatuan Daerah (baru)
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia (baru)
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan (baru)
17. Partai Karya Perjuangan (baru)
18. Partai Matahari Bangsa (baru)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republik Nusantara (baru)
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (baru)
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot (baru)
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (baru)
33. Partai Indonesia Sejahtera (baru)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (baru)

Apabila Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai partai peserta Pemilu 2009 di atas bisa mengunjungi halaman website yang telah mereka buat atau bisa juga lihat pada halaman di website KPU.

Masa kampanye partai-partai di atas telah ditetapkan dan lebih panjang masanya dari pada Pemilu 2004 lalu, yaitu selama 9 bulan 7 hari. Tentunya yang paling hangat dan ditunggu-tunggu adalah kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden yang tentunya akan sangat ramai untuk dibicarakan bahkan beberapa calon sudah ada yang berkampanye. Siapa saja calon yang mungkin akan dicalonkan dan mencalonkan dirinya sebagai Presiden? silakan baca tulisan saya sebelumnya.

Kita semua berharap pelaksanaan Pemilu akan semakin baik jauh dari kecurangan, kekerasan dan dilakukan dengan damai dan aman. Sangat diharapkan semua rakyat Indonesia yang merasa memiliki hak pilih untuk dapat menggunakannya secara bijak dan dengan besar hati mengakui keabsahan dari pelaksanaan Pemilu 2009 nanti karena pada intinya ini adalah proses demokrasi bangsa untuk menuju kesejahteraan masyarakat banyak dan untuk kita semua. Hidup Indonesia!.

Mengapa tata cara pemilihan umum "diperbarui" (dulu nyoblos skrg nyontreng)?

Berdasarkan undang-undang (katanya), Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan 9 April 2009 kelak, menggunakan tata cara yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dan perbedaan ini nampaknya cukup signfikan. Apakah itu?

Selama ini, vote alias memilih, sering juga disinonimkan dengan kata-kata “NYOBLOS”. Karena dalam prakteknya, vote yang dilakukan di Pemilu Indonesia adalah dengan menyoblos, entah itu nyoblos gambar partai, gambar calon, atau nyoblos nama caleg. Nah, kata-kata nyoblos ini demikian erat melekat di benak masyarakat kita, sehingga orang yang habis pulang dari tempat pemungutan sampah suara (TPS) akan menanyakan ke orang lain dengan pertanyaan “Sudah nyoblos belum?”, jarang yang bertanya “Sudah milih belum?”.

Nah, ternyata di undang-undang yang baru, kita tidak akan lagi melakukan COBLOSAN, akan tetapi yang kita lakukan adalah PILIHAN. Bukan nyoblos pakai paku, tapi nyentang pakai bolpen. Nah, yang bikin menarik, katanya kalau kartu suara dicoblos, suaranya bakalan dianggap tidak sah.

Dari sini saja sudah terlihat, potensi golput saja sudah sedemikian besar, ditambahi dengan kemungkinan terjadinya kesalahan “gaya” voting, dari yang seharusnya nyentang pake bolpen, malah keliru mencoblos. Sehingga kalau menurut saya, bakalan menyebabkan banyak sekali suara yang tidak sah. Tidak mudah memberi pendidikan kepada masyarakat kita yang sudah terbiasa puluhan tahun nyoblos, ganti nyentang, kecuali mungkin kepada pemilih pemula/muda.