<=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=>

_______Fakultas_Ekonomi_______
-=[_
UNIVERSITAS_BOROBUDUR_]=-
'''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''''X-Malang

<=-=-=-=-=-=-=-=-=-=--=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=-=ORIGINAL CONCEPT-=-=>

Rabu, 08 April 2009

Mengapa tata cara pemilihan umum "diperbarui" (dulu nyoblos skrg nyontreng)?

Berdasarkan undang-undang (katanya), Pemilu 2009 yang akan diselenggarakan 9 April 2009 kelak, menggunakan tata cara yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dan perbedaan ini nampaknya cukup signfikan. Apakah itu?

Selama ini, vote alias memilih, sering juga disinonimkan dengan kata-kata “NYOBLOS”. Karena dalam prakteknya, vote yang dilakukan di Pemilu Indonesia adalah dengan menyoblos, entah itu nyoblos gambar partai, gambar calon, atau nyoblos nama caleg. Nah, kata-kata nyoblos ini demikian erat melekat di benak masyarakat kita, sehingga orang yang habis pulang dari tempat pemungutan sampah suara (TPS) akan menanyakan ke orang lain dengan pertanyaan “Sudah nyoblos belum?”, jarang yang bertanya “Sudah milih belum?”.

Nah, ternyata di undang-undang yang baru, kita tidak akan lagi melakukan COBLOSAN, akan tetapi yang kita lakukan adalah PILIHAN. Bukan nyoblos pakai paku, tapi nyentang pakai bolpen. Nah, yang bikin menarik, katanya kalau kartu suara dicoblos, suaranya bakalan dianggap tidak sah.

Dari sini saja sudah terlihat, potensi golput saja sudah sedemikian besar, ditambahi dengan kemungkinan terjadinya kesalahan “gaya” voting, dari yang seharusnya nyentang pake bolpen, malah keliru mencoblos. Sehingga kalau menurut saya, bakalan menyebabkan banyak sekali suara yang tidak sah. Tidak mudah memberi pendidikan kepada masyarakat kita yang sudah terbiasa puluhan tahun nyoblos, ganti nyentang, kecuali mungkin kepada pemilih pemula/muda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diisi aje, gratis loh